Skip to main content
Umum

Diskusi Publik 28 Tahun Reformasi Soroti Penegakan HAM dan Tantangan Demokrasi di Indonesia

By Mei 27, 2026September 23rd, 2026No Comments3 min read

Depok, 25 Mei 2026 — Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) UI dengan dukungan dari Departemen Ilmu Politik UI menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme” pada 25 Mei 2026 di Auditorium Mochtar Riady, FISIP UI. Diskusi ini menghadirkan Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab, Direktur Eksekutif PUSKAPOL UI sekaligus Dosen Departemen Ilmu Politik UI Dr. Hurriyah, serta Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti. Diskusi dimoderatori oleh Dosen Departemen Ilmu Politik UI, Muhammad Imam.

Diskusi menjadi ruang refleksi atas perjalanan Reformasi selama 28 tahun, khususnya terkait penegakan hak asasi manusia (HAM), kondisi masyarakat sipil, serta perkembangan demokrasi di Indonesia. Forum ini juga membahas posisi dan peran lembaga HAM dalam merespons berbagai tantangan terhadap kebebasan sipil.

Amiruddin Al Rahab mengawali diskusi dengan menyoroti pentingnya perspektif ilmu politik dalam pembahasan mengenai HAM. Menurutnya, penegakan HAM tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan relasi kekuasaan, institusi, dan dinamika politik. Dalam konteks kelembagaan, Amiruddin membahas posisi Komnas HAM sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pemantauan dan penegakan HAM. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai perlunya penguatan peran Komnas HAM dalam mendampingi masyarakat sipil yang menghadapi persoalan terkait pelanggaran HAM.

Amiruddin menekankan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM agar lembaga tersebut tetap relevan dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap dukungan anggaran negara bagi Komnas HAM serta pengaruh kepemimpinan terhadap arah dan kinerja kelembagaan.

Bivitri Susanti kemudian membahas berbagai bentuk tekanan terhadap masyarakat sipil yang menurutnya dapat muncul melalui sejumlah instrumen dan ruang. Ia mengidentifikasi empat ranah, yaitu hukum, digital, administrasi, dan fisik. Dalam ranah hukum, Bivitri membahas fenomena weaponization of law atau penggunaan instrumen hukum untuk menekan masyarakat sipil. Ia menyoroti sejumlah kasus pelaporan yang melibatkan figur politik, akademisi, maupun aktivis sebagai bagian dari fenomena tersebut.

Di ruang digital, Bivitri menyoroti praktik seperti hacking dan doxxing yang dapat mengancam keamanan serta privasi individu. Menurutnya, perkembangan teknologi digital turut menghadirkan bentuk-bentuk baru tekanan terhadap aktivitas masyarakat sipil dan kebebasan berekspresi. Ia juga membahas tekanan melalui instrumen administratif serta tantangan terhadap independensi sejumlah lembaga pengawas. Sementara itu, dalam ranah fisik, Bivitri menyinggung berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh pegiat HAM.

Menurut Bivitri, berbagai bentuk tekanan tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yaitu situasi ketika individu atau kelompok masyarakat menjadi enggan menyampaikan pendapat, melakukan kritik, atau terlibat dalam aktivitas publik karena adanya kekhawatiran terhadap konsekuensi yang mungkin dihadapi.

Hurriyah melihat bahwa tantangan terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia mengalami perubahan bentuk dan tidak selalu hadir secara terbuka. Ia menyoroti apa yang disebutnya sebagai normalisasi oligarki dan impunitas dalam kehidupan politik Indonesia. Menurut Hurriyah, Reformasi telah menghasilkan sejumlah perubahan, tetapi masih menyisakan persoalan terkait struktur dan watak kekuasaan.

Dalam pandangannya, demokrasi Indonesia menghadapi kecenderungan oligarkis, sementara pemilu tidak hanya menjadi mekanisme pergantian kekuasaan, tetapi juga menjadi arena reproduksi elite, renegosiasi kekuasaan, dan reorganisasi kekuasaan. Hurriyah turut membahas relasi antara HAM dan hukum, terutama ketika kritik terhadap kebijakan atau regulasi pemerintah berhadapan dengan penggunaan instrumen hukum.

Diskusi publik ini mempertemukan perspektif kelembagaan, hukum, dan ilmu politik untuk merefleksikan perjalanan Reformasi selama 28 tahun. Pembahasan mengenai independensi Komnas HAM, tantangan terhadap masyarakat sipil, serta perubahan bentuk tekanan terhadap kebebasan sipil menjadi bagian dari refleksi akademik mengenai perkembangan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.