Diskusi publik “Settler Colonial Relations in Australia after the 2023 Referendum” berlangsung pada Rabu (20/8) di Auditorium Juwono Sudarsono. Diskusi tersebut membahas mengenai dinamika sosial-politik dalam relasi hak masyarakat asli atau indigenous people dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Chusnul Mar’iyah, Ph.D., Dosen Ilmu Politik yang mendalami studi politik di Australia, bertindak sebagai moderator, sementara Prof. Adrian Little dari University of Melbourne hadir sebagai narasumber. Diskusi tersebut tidak hanya diikuti oleh mahasiswa Sarjana Ilmu Politik namun juga Pascasarjana Ilmu Politik.
Selama berlangsungnya diskusi, dosen ilmu politik turut berkontribusi dalam memberikan pertanyaan dan berbagi wawasan. Mahasiswa juga tidak kalah antusiasmenya dalam mengajukan pertanyaan kritis mengenai isu hak asasi manusia untuk masyarakat adat dan sistem pendidikan di Australia.
Prof. Adrian Little mengungkapkan bahwa terdapat langkah konkret berupa kebijakan afirmatif sebagai upaya Pemerintah Australia untuk bisa setara dan adil dalam memenuhi hak golongan minoritas dan masyarakat asli. “Misalnya, University of Melbourne memberikan beasiswa kepada siswa yang berasal dari Masyarakat Aborigin untuk bisa menempuh studi di universitas tersebut.”, ujarnya.
Salah satu Mahasiswa Ilmu Politik, Nevanya Kayla, mengajukan pertanyaan mengenai langkah Australia dalam membuat perjanjian seperti negara. Menurutnya, hal ini penting untuk disampaikan kepada Prof. Adrian Little karena sebuah perjanjian berperan dalam mempercepat pemenuhan hak golongan minoritas di suatu negara.
“Di Amerika Serikat dan beberapa yang lain sudah melakukan perumusan dan pengesahan perjanjian damai dengan orang asli atau indigenous people sejak tahun 1800. Namun, hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh Australia. Memang, sudah terdapat beberapa kebijakan di ranah pendidikan yang memberikan kesempatan untuk Orang Aborigin dan kalangan minoritas yang lain. Namun, mengapa Australia hingga saat ini tidak mengambil langkah dalam pembuatan perjanjian?”,tegas Nevanya Kayla dalam menyampaikan opininya kepada Prof. Adrian Little.
“Memang pada tahun 1800, perjanjian bisa memiliki pengaruh sangat besar terhadap perubahan sosial-politik sekaligus bisa memberikan langkah solutif terhadap konflik yang terjadi antar kelompok. Namun, untuk konteks dinamika sosial-politik Australia saat ini terutama terkait dengan hak masyarakat asli atau indigenous rights, perjanjian dianggap tidak kuat secara hukum. Maka dari itu, parlemen Australia memilih langkah dalam mengakomodasi tuntutan Masyarakat Aborigin dengan evaluasi kebijakan yang sudah ada.” Ujar Prof. Adrian Little menjawab pertanyaan Nevanya terkait Australia yang tidak memilih jalur perjanjian dalam merespons Masyarakat Aborigin.





