Klaster Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP UI, menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menakar Taji PP TUNAS: Perlindungan Generasi Masa Depan di Ruang Digital” pada Kamis (7/5) di Auditorium Mochtar Riady, FISIP UI. Kegiatan ini diselenggarakan bersama Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) FISIP UI dan membahas peran negara dalam merespons masifnya penggunaan platform digital, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan anak dan generasi muda.
Diskusi menghadirkan Mediodecci Lustarini, Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI; Ikhsan Darmawan, Klaster Riset Teknologi dan Politik Departemen Ilmu Politik FISIP UI; Shaila Tieken, peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA); serta Pratama D. Persadha, peneliti CISSReC. Diskusi dimoderatori oleh Delia Wildianti, peneliti Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) UI. Jajaran dosen dan mahasiswa FISIP UI turut berpartisipasi aktif dalam diskusi.
Dalam pemaparannya, Ikhsan Darmawan membagikan temuan awal dari studi komparatif mengenai regulasi pembatasan penggunaan media sosial yang memiliki pola serupa dengan PP TUNAS di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Prancis. Menurut Ikhsan, Australia menjadi salah satu negara yang berperan penting dalam mendorong kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial. Studi tersebut juga melihat konteks permasalahan yang mendorong negara-negara tersebut mengembangkan regulasi, pola implementasinya, serta sejauh mana kebijakan tersebut mengatur penggunaan platform digital oleh masyarakat.
Ikhsan menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan masih berada pada tahap awal. Namun, data yang telah dikumpulkan memberikan gambaran mengenai negara-negara yang mulai mengadopsi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial, bentuk pengaturan yang diterapkan, serta sejumlah kelebihan dan keterbatasan dalam implementasinya. Perbandingan tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana kebijakan serupa dapat diterapkan dalam konteks Indonesia.
Dalam diskusi, turut dibahas perbedaan antara PP TUNAS dan kebijakan pembatasan media sosial yang diterapkan di Australia. PP TUNAS mengatur akses berdasarkan kelompok usia dengan ketentuan dan tingkat pendampingan tertentu. Sementara itu, Australia menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Di Indonesia, pengaturan dalam PP TUNAS membedakan ketentuan berdasarkan kelompok usia, termasuk akses terbatas bagi anak usia 13–16 tahun pada platform dengan risiko tertentu serta pembatasan akses yang lebih ketat bagi anak berusia di bawah 9 tahun.
Diskusi juga menyoroti pendekatan regulasi yang menempatkan penyedia platform digital sebagai salah satu sasaran utama pengaturan. Pendekatan tersebut dinilai memiliki keterbatasan apabila tidak disertai dengan penguatan peran keluarga, khususnya dalam relasi antara orang tua dan anak. Dalam konteks Australia, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah adanya ketentuan sanksi terhadap penyedia platform yang memberikan akses kepada pengguna di bawah usia yang ditetapkan.
Selain membahas desain regulasi, diskusi menekankan pentingnya edukasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam implementasi PP TUNAS. Para peneliti dan akademisi mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memberikan penyuluhan mengenai pembatasan penggunaan media sosial di sekolah. Implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai membutuhkan keterlibatan pemerintah, penyedia platform, sekolah, keluarga, dan masyarakat agar regulasi tidak berhenti pada aspek pengaturan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi upaya perlindungan yang efektif bagi generasi masa depan di tengah perkembangan ruang digital yang semakin luas.

